Menu

LAMR Kabupaten Pelalawan Tolak Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039

Ardi 2 Jan 2020, 21:40
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)
"Tapi hanya mendengarkan pemaparan tentang evaluasi Ranperda tersebut. Tanpa diminta pendapat dan masukan. Padahal, hak-hak adat diakui negara," pungkasnya.

Jumat (2/1/2020) siang, LAMR Kabupaten Pelalawan akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil LAMR Kabupaten Pelalawan. (R24/Ardi)

Halaman: 23Lihat Semua