BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.
Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, sapaan Alexander Marwata usai membuka Workshop 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak: Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain' di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Patrick Kluiver Coret 3 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae Yong? PD Lolos Piala Dunia 2026?
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, sapaan Alexander Marwata usai membuka Workshop 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak: Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain' di Jakarta, Kamis (28/11/2019).