Menu

Masalah Perda RTRW, Ini Permintaan LAMR Kabupaten Pelalawan

Ardi 4 Jan 2020, 21:34
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)
Zulmizan mengaku heran dengan Pemkab Pelalawan, yang seakan-akan tak memiliki kekuatan dalam menentukan wilayah yang dimiliki.

"Yang punya wilayah kita. Masak semuanya, yang mengatur pusat. Itu pandangan kami, dari pemaparan Pemkab tadi, terkait masalah wilayah hutan di Pelalawan," sambungnya.

Zulmizan juga menyentil, Perda RTRW ini seakan berlari dengan cepat. Bahkan tambahnya, dalam 2 hari sudah masuk lembaran negara, dengan diberikan nomor. (R24/Ardi)

Halaman: 23Lihat Semua