KPK Tidak Akan Bawa Persoalan Tudingan Firli Bahuri Ke Dewan Pengawas
RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak akan membawa persoalan disebutnya nama Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang kasus dugaan suap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Dewan Pengawas (Dewas).
zxc1
Sebab, menurut Ali, berdasarkan sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang jelas bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara. "Saya pikir tidak sejauh itu yah pertama bahwa itu kan tidak ada kaitannya dengan yang didakwa," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
zxc2
Sebagaimana dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK tidak ada nama Firli yang saat dugaan tindak pidana dilaksanakan menjadi sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Namun, Ali mengingat kepada masyarakat untuk mengikuti fakta-fakta apa saja yang ada dipersidangan agar lebih objektif.
"Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," ujar Ali.
Sementara itu, Firli sendiri membantah telah menerima uang suap dari Ahmad Yani.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," kata Firli.
Sebelumnya, nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Pasalnya, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail.
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir. (R24/Bisma)