Walikota Pekanbaru Pro Tempat Hiburan Malam, Asalkan...
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tempat hiburan malam menjadi salah satu sarana pelepas penat dan juga salah satu tujuan wisata di kota metropolitan hingga megapolitan. Namun apa jadinya jika tempat hiburan malam menyalahi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tentu saja akan berujung pada penyegelan dan penutupan. Bisa saja sementara ataupun permanen. hal inilah yang terjadi kepada salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
zxc1
Queen Club, salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Madani disegel Pemerintah Kota Pekanbaru pada Senin (6/1/2020). Penyegelan permanen dilakukan karena tempat ini dijadikan tempat peredaran narkoba.
Kasus ini terungkap setelah razia yang digelar Polda Riau pada Minggu (5/1/2020) malam. Saat itu, Polda Riau merazia tempat hiburan malam Queen Club dan menemukan sejumlah karyawan diduga menjajakan narkoba jenis ekstasi kepada tamu yang datang.
Ia sangat menyayangkan ada tempat hiburan yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan Pemko terhadap tempat hiburan bukan sebagai bentuk anti terhadap tempat hiburan, tindakan harus dilakukan demi tegaknya peraturan daerah yang sudah disepakati.
“Kita tidak anti hiburan malam. Kota kita juga butuh hiburan, pada saat lelah bekerja dan juga untuk menghibur tamu yang datang ke Kota Pekanbaru,” ujarnya.
zxc2
Lebih lanjut disampaikannya, kepada pemilik usaha agar menjalankan usahanya (tempat hiburan) sesuai izin yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan daerah tentang tempat hiburan, tidak boleh ada narkoba, minuman keras, dan perempuan malam. Dalam penyampaian pihak Polda Riau, ditemukan narkoba dan pengguna narkoba di Queen Club.
"Hal ini sudah melanggar. Maka, kami harus menegakkan aturan. Yang jelas, Queen Club tutup habis," tegas Firdaus.
Kecuali nanti dalam proses hukum yang dilakukan polisi terbukti tidak bersalah, maka akan diizinkan lagi. Tapi kalau terbukti bersalah, Queen Club ditutup.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau," ucap Firdaus. (R24/put)