LAMR Pelalawan Sebut Perda RTRW Untungkan Korporasi
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, menyebutkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, menguntungkan korporasi.
zxc1
"Yang pasti masyarakat dirugikan. Perusahaan tidak ada yang bersuara, artinya mereka diuntungkan," kata Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf kepada Riau24.com, baru-baru ini.
Kalau Perda RTRW ini merugikan sedikit saja korporasi, kata Zulmizan, dipastikan mereka ribut, bersuara dan menolak. Faktanya, puluhan perusahaan di Pelalawan diam terhadap Perda RTRW ini.