Menu

Tertibkan Perizinan, Satpol-PP Kota Pekanbaru Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Ryan Edi Saputra 8 Jan 2020, 13:19
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru. Agus Pramono saat melihat dokumen perizinan kepada pengelola tempat hiburan malam. (R24/rls)
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru. Agus Pramono saat melihat dokumen perizinan kepada pengelola tempat hiburan malam. (R24/rls)

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Penggerebekan narkoba di Queen Club oleh Polda Riau pada 5 Januari 2020 berbuntut panjang. Sejumlah gelanggang permaian (gelper) dan tempat hiburan malam dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru pada 7 Januari 2020.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (8/1/2020), mengatakan, kami menggelar razia tempat hiburan malam dari Selasa malam pukul 22.00 WIB hingga Rabu pukul 02.00 WIB. Razia ini ada kaitannya dengan penggerebekan narkoba oleh Polda Riau di tempat hiburan malam Queen Club.

"Razia kami gelar di gelanggang permainan (gelper) seperti Evenger, Doraemon, Naruto, dan Bingo. Kemudian, kami menyasar tempat hiburan malam karaoke Koro-Koro dan C7," ungkapnya.

Usai dari sana, razia dilanjutkan ke warung remang-remang di Jalan SM Amin, tempat karaoke dan biliar. Hasilnya, 231 botol minuman keras diamankan.

"Kami juga mengamankan tiga wanita dan satu pria tak memiliki kartu identitas. Selebihnya melarikan diri dari kejaran," jelas Agus. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua