Waspada! Calo CPNS Merajalela, Di Daerah Ini Calo Pasang Tarif Segini
RIAU24.COM - SEMARANG - Moment penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini menjadi modus bagi orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.
Melansir jawapos.com, Rabu (8/1/2020). Polres Semarang meringkus dua orang tersangka dalam kasus penipuan. Tersangka manfaatkan momen pendaftaran serentak Apatur Sipil Negeri (ASN).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, identitas tersangka bernama Ricky Indra Permana, 25, warga Jalan Bali Utara Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso, 27, warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Pergerakan kedua orang tersebut tergolong fantastis. Karena sejak mencari korban pada Rabu (11/12) hingga mereka ditangkap pada Kamis (26/12) bisa bergerak cepat dan mendapat 15 korban. Menurutnya masih ada korban yang lain.
“Setiap korban dimintai uang bervariasi, tapi maksimal Rp 20 juta. Total kerugian akibat penipuan ini sekitar Rp 220 juta. Tersangka berbagi peran. Ricky yang merancang semua, termasuk memalsukan stempel instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban,” ungkapnya Selasa (7/1) saat gelar kasus di Mapolres Ungaran.
Para korban terperdaya dan yakin karena setelah menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan berupa fotokopi KK, KTP, dan Ijazah, menerima surat pemberitahuan diterima. Dikatakan Rifeld, kedua tersangka menyatakan melakukan penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Padahal, surat tersebut palsu karena dibuat untuk mengkelabuhi korban.
“Dengan adanya surat tersebut, para korban merasa yakin mereka sudah diterima tanpa melalui tahapan tes. Tapi bisa jadi korban lebih banyak dan melibatkan orang lain. Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” lanjutnya.
Uang hasil penipuan, lanjutnya, selain dibagi untuk kedua tersangka, juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke. Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang Rp 4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, seragam Satpol PP dan seperangkat komputer.
“Bisa jadi karena memanfaatkan momen karena ini sedang pendaftaran CPNS. Tetapi menurut penyelidikan tidak ada campur tangan dinas terkait kejahatan tersebut. Juga digunakan untuk membelikan cincin kekasihnya,” tegasnya. (R24/put)