KPK: Baru 11 Menteri yang Serahkan LHKPN
Sedangkan untuk para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara, Ipi menyebut baru 4,35 persen menteri yang menyetor LHKPN termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1/2020).
Dirinya pun menyebutkan, KPK mengimbau para pembantu presiden itu untuk segera menyetor LHKPN. Bagi Menteri yang sudah menjadi penyelenggara negara punya waktu hingga 31 Maret 2020 mendatang untuk memperbarui LHKPN mereka.
"Sementara untuk yang ke laporan khu
sus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.
"Sementara untuk yang ke laporan khu
sus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.