KPK: Baru 11 Menteri yang Serahkan LHKPN
RIAU24.COM - JAKARTA- Baru 11 dari 46 Menteri dan Wakil Menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itulah yang diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
zxc1
Ipi menyebutkan, secara persentase baru 26 persen saja Menteri yang menyerahkan LHKPN.
zxc2
Jumlah ini, kata Ipi adalah gabungan antara menteri yang baru menjadi penyelenggara negara dan menteri yang sudah pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya.
Sedangkan untuk para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara, Ipi menyebut baru 4,35 persen menteri yang menyetor LHKPN termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1/2020).
"Sementara untuk yang ke laporan khu
sus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.
Rendahnya kepatuhan atas LHKPN juga terjadi di sebagian besar staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ipi sebagian besar staf khusus yang digaji hampir Rp50 juta itu belum menyerahkan LHKPN.
"Ada beberapa yang sudah sampaikan draf, bentuknya masih draf, nanti kita update ya. Tapi sebagian besar emang belum," kata Ipi. (R24/Bisma)