Diduga Sebagai Bandar Sabu, Dua Warga Jangkang Diringkus Polsek Bantan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Sektor Polsek kecamatan Bantan, Polres Bengkalis meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Dua orang tersangka tersebut adalah Ridwan alias Wan (26) sebagai pengedar dan Suahman alias Ujang (33) juga diduga sebagai bandar narkoba.
zxc1
Keduanya, merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya diringkus pafa, Rabu 15 Januari 2020 pukul 22.30 WIB malam.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Bantan AKP Indra Lukman Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari Jajaran Polsek Bantan ketika melakukan Patroli di seputaran Jalan Jangkang, RT01 RW1 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
zxc2
"Saat itu, tersangka Ridwan alias Wan dengan gerak geriknya yang mencurigakan sedang bersembunyi di sebuah warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita temukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram," ucap AKP Indra, Kamis 16 Januari 2020.
AKP Indra menerangkan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari Surahman alias Ujang yang merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Setelah kita datangi rumah Suharman alias Ujang dan kita temukan dua paket sabu seberat 3,6 Gram yang disembunyikan tersangka didalam celana dan kotak rokok sempurna milik tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, kembali dilakukan penggeledahan rumah. Polisi kembali mendapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 Gram tepatnya didalam kamar tersangka.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bantan," ungkapnya lagi. (R24/Hari)