Menu

KPK Periksa Dua Kalapas Atas Suap Fasilitas dan Izin Keluar Napi Koruptor

Bisma Rizal 17 Jan 2020, 14:02
KPK periksa Kalapas (foto/ilustrasi)
KPK periksa Kalapas (foto/ilustrasi)
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua