KPK Periksa Dua Kalapas Atas Suap Fasilitas dan Izin Keluar Napi Koruptor
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang kepala lembaga pemasyarakatan pada Jumat (17/1/2020) hari ini.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dua kalapas tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.
zxc1
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein)," kata Ali dalam keterangannya.
zxc2
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (R24/Bisma)