Menu

KPK Periksa Dua Kalapas Atas Suap Fasilitas dan Izin Keluar Napi Koruptor

Bisma Rizal 17 Jan 2020, 14:02
KPK periksa Kalapas (foto/ilustrasi)
KPK periksa Kalapas (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang kepala lembaga pemasyarakatan pada Jumat (17/1/2020) hari ini.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dua kalapas tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

zxc1

Diantaranya, Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein)," kata Ali dalam keterangannya.

zxc2

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (R24/Bisma)