RUU Omnibus Law Bisa Rusakkan Lingkungan
Selain itu, RUU Omnibus Law banyak menghilangkan beberapa Pasal dalam undang-undang terkait lingkungan. Kata Merah, setidaknya ada tiga undang-undang yang akan terintegrasi dengan RUU Omnibus Law.
Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Yang parah juga hilangnya pidana lingkungan hidup. Jadi, kalau terjadi persoalan terhadap terkait dengan hukum lingkungan ada pelanggaran oleh, korporasi misalnya, itu dikedepankan bukan sanksi pidana, tapi sanksi administrasi," ujar dia.