Pemkab Siak dan BPN Sosialisasi Kegiatan PTSL di Koto Gasib
Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya juga menjelaskan tentang apa itu Sertifikat Hak tanah.dikatakan oleh nya,Sertifikat Hak Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.selain itu,ia juga menuturkan Sosialisasi ini dilaksanakan sangat penting dilakukan,dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah,serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.
Baca juga: Kurang dari 1 x 24 Jam Polsek Kandis Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa
zxc2
Baca juga: Kepal Staf Kodim 0322 Siak Hadir Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Masalah di Siak
"Saya mengharapkan agar bisa melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) ini,penting nya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa tau dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah," tutupnya.