Menu

Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 14:09
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Pertama, kata Feri, hukum cukup ringan. "Padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif," katanya.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy.

Halaman: 234Lihat Semua