Menu

Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 14:09
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua