Lawan Tito, Luhut dan Wiranto, Kivlan Zen Akan Buktikan Rekayasa Kasus Senjata Api
RIAU24.COM - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, mengatakan jika kasus yang menjerat dirinya adalah rekayasa belaka. Dia sendiri akan membuktikan hal tersebut.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kembali ke Kivlan Zen, dia mengatakan jika dalang rekayasa tersebut adalah tiga pejabat negara, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala Kepolisian RI yang kini mejabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
zxc1
"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilansir dari Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.
Untuk itu, dia pun mengenakan pakaian TNI. Kata dia, pakaiannya itu merupakan seragam purnawirawan TNI. Dari pantauan Tempo, dia memakai pakaian serba hijau dan baret. Ada lencana bintang dua terpasang di bahu kiri dan kanannya.