Ditanya Kabar Soal Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg, Menteri Sosial Malah Balik Tanya Begini
RIAU24.COM - Kabar tentang bakal naiknya harga gas elpiji ukuran 3 kg alias gas melon, sudah menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat saat ini. Namun saat ditanya tentang kabar itu, Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pihaknya belum menerima instruksi terkait hal itu.
"Kata siapa sih (harga elpiji naik)?" tanya Juliari kepada wartawan, usai silaturahmi dengan penyandang disabilitas di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof dr Soeharso, Solo, Kamis 23 Januari 2020.
Dilansir detik, sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan Pemerintah berencana mengubah format pemberian bantuan subsidi elpiji dari yang semula ke subsidi harga barang menjadi subsidi langsung ke penerima yakni warga miskin. Karena subsidi ke barang di cabut, imbasnya harga elpiji di pasaran akan naik dari harga saat ini.
Menurut Mensos, sejauh ini pihaknya belum mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo. Saat bertemu Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beberapa waktu lalu, juga tidak membicarakan hal itu.
Juliari juga menegaskan pihaknya belum melakukan rapat terkait kenaikan harga elpiji. Dia pun belum mengetahui bagaimana format subsidi untuk warga miskin.
"Jangankan formatnya, rapat aja belum," pungkasnya.
Adapun pertemuan Juliari dengan Ahok digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). Mereka antara lain membahas elpiji, namun tidak secara spesifik membicarakan rencana kenaikan harga elpiji.
Dia menyebut bakal ada pertemuan lebih lanjut soal kerja sama ini. Dalam hal ini, Ahok bakal memimpin langsung sinergi bantuan agar tepat sasaran.
"Kan kuncinya soal ketepatan sasaran daripada pendistribusian distribusi ini supaya benar-benar rakyat yang paling layak yang dapat," sambungnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga sempat menegaskan bahwa rencana pencabutan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) belum diputuskan. Menurut Jokowi, keputusan pencabutan subsidi harus melalui rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu. ***