Gawat, Pejabat dan Wakil Rakyat Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Buktinya
RIAU24.COM - JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenpanRB Tjahjo Kumolo.
"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta belum lama ini seperti dilansir kumpran.com, Jumat (24/1/2020).
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujarnya.
Berikut isi lengkap kesimpulan rapat Komisi II DPR-Pemerintah soal Penghapusan Tenaga Honorer: