Menu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Bisma Rizal 27 Jan 2020, 15:29
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Seperti diketahui, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sedangkan tuntutan JPU adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua