Menu

Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal

Bisma Rizal 29 Jan 2020, 13:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Tetapi ketika ditanyakan apakah Jaksa Yadyn dan Jaksa Sugeng adalah  orang yang memeriksa pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Ali tidak bisa memastikan.

"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan). (Begitupun) penyidiknya, bukan tim Mas Rosa," ujar Ali.

Polri sendiri mengakui memang melakukan penarikan atas dua penyidiknya yang saat ini bertugas di KPK.

Halaman: 345Lihat Semua