Menu

Kata KPK Atas Penarikan Dua Jaksa dan Dua Penyidik ke Institusi Asal

Bisma Rizal 29 Jan 2020, 13:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidik dan jaksa nya ke institusi asal (foto/int)
Ali pun menyebutkan, Rosa bukanlah tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap atas penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
 
"Sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dan kawan-kawan, penyidiknya bukan tim Mas Rosa, untuk penyidikan bukan," kata Ali.

Hal serupa juga Ali sebutkan, atas Jaksa Yadyn dan Sugeng. Menurut Ali kedua jaksa itu bukanlah tim akan menjadi penuntut Umum atas suap yang melibatkan Harun Masikun Politisi PDI-Perjuangan yang sekarang menjadi buronan.

Halaman: 234Lihat Semua