Ustaz Gadungan Ini Jual Narkoba Kepada Muridnya Dengan Alasan Dapat Membantu Mereka Membaca Al-Quran Lebih Baik
K.H. Said Aqiel Siradj, kepala Nahdlatul Ulama (organisasi Islam independen terbesar di Indonesia), mengatakan, "Sementara Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan obat itu, ayat-ayat teks agama harus ditafsirkan dengan konsensus di antara para sarjana Islam dan analogi deduktif. Umat Muslim biasanya tidak menentang fakta bahwa metamfetamin ilegal di tingkat nasional di Indonesia.”
Sementara itu, Marzuki akan dikenakan biaya berdasarkan UU Narkotika Indonesia, sesuai laporan. Dia juga menghadapi 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.