Ombudsman Tolak Bergabung di Tim Besutan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku
RIAU24.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya infomasi mengenai tersangka buronan KOK Harun Masiku. Namun Ombudsman yang turut diajak Yasonna enggan bergabung.
"Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengutip detikcom, Rabu 5 Februari 2020.
"Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman, bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD," imbuh Ninik.
Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu.
"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," papar Ninik.
Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman.