Menu

Ombudsman Tolak Bergabung di Tim Besutan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku

Riko 5 Feb 2020, 13:39
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (net)
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (net)

"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti 'oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong'. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin 27 Januari 2020 lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu.

Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Lantas, kabar berhembus bila Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga pada akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bila Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.

Imbas dari itu Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu.

 

Halaman: 12Lihat Semua