KPK dan Polri Saling Tolak, Begini Akhirnya Nasib Penyidik yang OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian itu diteken Sekretaris Jenderal KPK dan Kabiro Sumber Daya Manusia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan KPK. Menurut Firli, keduanya telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Namun pernyataan berbeda malah dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, belum lama ini. Menurutnya, Mabes Polri tak pernah menarik Rossa. "Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini," kata Argo, 31 Januari 2020.
Menurut Yudi, pihaknya melihat ada kejanggalan terkait penarikan Rossa dari KPK, yang terkesan begitu tiba-tiba. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku juga menjadi incaran dalam operasi itu. Namun Harun tidak berhasil ditangkap dan hingga kini masih buron.
Menurut Yudi, Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan. ***