Buru Harun Masiku, Kapolri Idam Azis Perintahkan 34 Polda dan 540 Polres
RIAU24.COM - Kapolri Jendral Pol Idham Azis memastikan pihaknya sudah memproses permohonan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian tersangka suap KPU, eks caleg PDIP Harun Masiku.
Idham menyebutkan langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan memasukkan nama Harun di daftar pencarian orang (DPO) atau sebagai buronan kepolisian.
"Kan KPK sudah mengirim DPO dan DPOnya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai," ujarnya mengutip dari CNNIndonesia. Rabu 5 Februari 2020.
"Nanti misalnya Polri yang menemukan tentu langsung kita serahkan ke KPK," sambungnya.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya sebagai pendukung KPK belum menemukan titik terang perkembangan terbaru posisi Harun.
"Contoh seperti dulu yang pernah kita lakukan, kasus e-KTP, ditangkap kita serahkan ke KPK," ungkap Argo.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
Selain itu, Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia tidak mengungkapkan detail strategi yang dilakukan penyidik.
"Tentunya KPK berbagai cara dicari. Selama ini kita juga, teknologi dan strategi, berbagai cara, tapi teknik strategi itu tidak bisa disampaikan karena ini bagian dari cara kami untuk mencari dan menangkap," ujarnya Kamis 30 Januari 2020.
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).