Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Bebas, Netizen: Gila Gak Mungkin Bawa Anjing, Sontoloyo
RIAU24.COM - Wanita pembawa anjing ke dalam masjid Al Munawaroh, Sentul, Jawa Barat (Jabar) Suzethe Margaret divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jabar.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi didampingi Hakim Anggota Ben Ronald, dan Firman Khadafi tersebur menyatakan Suzethe terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.
Meski terbukti, hakim justru menyatakan jika Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
zxc1
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," kata Hakim Ketua Indra.
Hal tersebut mendapat perhatian dari para netizen. Berbagai netizen mempertanyakan putusan tersebut. Berikut ini komentar para netize.