Menu

YLBHI Sebut Sosok Kompol Ini Jadi Bukti Nyata Bahwa KPK Memang Dilemahkan

Siswandi 6 Feb 2020, 11:49
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Foto: int
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut. Pernyataan ini untuk menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa.

Dikatakan, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020 lalu. "Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020, maka penarikan bisa dilakukan sebelum batas waktu itu. 

Alexander juga mengklaim bahwa penarikan dibutuhkan karena penyidik Polri pun butuh kenaikan pangkat dan jenjang karir.

"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" ujarnya lagi. 

Alexander kemudian membantah kabar yang menyebutkan bahwa Rosa adalah penyidik yang menangani kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Menurutnya, Rosa hanya diperbantukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan dalam penyidikan.

Halaman: 234Lihat Semua