Novel Baswedan tak Hadir Dalam Rekonstruksi Kasusnya, Rupanya Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan di depan rumah Novel yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 7 Februari 2020 dini hari tadi.
Namun, Novel sendiri selaku pihak korban dalam kasus itu, tidak mengikuti proses rekonstruksi.
Terkait hal itu, Novel membenarkannya. Menurutnya, ia tidak mengikuti proses rekonstruksi itu karena kedua matanya sangat sensitif terhadap cahaya.
"Ketika rekon mau dilakukan, saya melihat tadi malam lokasi jalan, dimatikan lampu jalan sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portable, padahal mata saya sensitif sekali dengan cahaya," ungkapnya, dilansir republika.
Novel pun menambahkan, dirinya tidak melihat ataupun memantau proses rekonstruksi itu. Sebab, ia berada di dalam rumah, sedangkan rekonstruksi dilakukan di luar rumahnya.
3 Jam, 10 Adegan
Sementara itu, proses rekonstruksi itu berlangsung selama 3 jam. Ada 10 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka dalam kasus ini, yakni dua anggota Brimob Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi, ada 10 adegan yang diperagakan dua tersangka.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi dilapangan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya, dilansir tempo.
Suasana rekonstruksi kali ini dilakukan secara tertutup/ Polisi sempat meminta para wartawan yang ada di sekitar rumah Novel untuk tidak terlalu dekat dengan lokasi rekonstruksi.
Kasus Novel disiram air keras seusai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Penyiraman ini membuat kedua mata Novel terluka parah.
Menurut Dedy, ada penambahan adegan dalam rekonstruksi kali ini, sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan mengembalikan berkas kedua tersangka ke polisi karena tidak lengkap. Untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materil berkas itu, polisi melakukan rekonstruksi ulang.
"Ini kami lakukan sesuai dengan apa yg sudah kami bahas sebelumnya," ucapnya.
Dedy menuturkan hasil dari rekonstruksi penyiraman terhadap Novel hanya ingin menguji alat bukti di lapangan dari keterangan para dan tersangka. "Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya. ***