Menu

Hanya Bergaji Rp8 Juta Tapi Punya Segalanya, Kekayaan PNS Ini Disebut tak Lazim, Berikut Faktanya

Siswandi 7 Feb 2020, 15:21
Rohadi melambaikan tangan saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: int
Rohadi melambaikan tangan saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Setelah divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena terkait kasus suap, sosok Rohadi, seorang Pegawai Negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), masih terus disorot. Bukan karena vonis yang diterimanya, melainkan karena kekayaan yang dimilikinya saat ini. 

Banyak yang geleng-geleng kepala seolah tak percaya, setelah kekayaan Rohadi terungkap. Bayangkan saja, dengan gaji sebesar Rp8 juga sebulan, Rohadi  bisa punya 19 unit mobil berikut rumah mewah. Kalau sudah begini, kira-kira wajarkah seseorang PNS memiliki kekayaan sebesar itu?

Dilansir detik, Jumat 7 Februari 2020, pertanyaan itu akhirnya ditanggapi Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono.

Ia menilai tak wajar bila seorang PNS bisa memiliki harta kekayaan yang melimpah seperti Rohadi, bila hanya mengandalkan gajinya.

"Kira-kira begitu (nggak wajar), cek saja gaji PNS (berapa). Kalau gaji dan tunjangan bisa diukur sendiri lah PNS itu," ujarnya. 

Meski begitu, kata Paryono, bukan berarti PNS tak bisa memiliki harta kekayaan yang melimpah. Menurutnya, seorang PNS bisa saja memiliki kekayan lebih, karena berbagai faktor. Di antaranya karena yang bersangkutan memang kaya karena memiliki usaha lainnya yang dijalankan keluarga.

"(Jadi) harus dilihat apakah punya usaha misalnya? Kalau punya bisa saja," jelas dia.

KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterimanya sekitar Rp46 miliar.

Namun yang membuatnya jadi tersandung, adalah setelah pria yang juga mantan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga menerima suap untuk perkara pedangdut Saipul Jamil. Kasus ini kemudian menghantarkannya kepada vonis penjara selama 7 tahun.

Tak hanya itu, Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang yang kini masih tahap penyidikan di lembaga antirasuah tersebut. ***