KPK Makin Bergolak, Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewan Pengawas
RIAU24.COM - Situasi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kian bergolak. Hal itu setelah Wadah Pegawai KPK melaporkan unsur pimpinan di lembaga antirasuah itu kepada Dewan Pengawas. Dalam laporan itu, unsur pimpinan KPK dinilai telah melanggar kode etik.
Menurut informasi yang beredar, hal itu merupakan buntut dari kebijakan KPK yang memulangkan penyidik Rossa Purbo Bekti kembali ke Polri. Padahal, yang bersangkutan belum usai masa tugasnya di KPK. Namun yang lebih menyita perhatian publik, Rossa merupakan salah satu penyidik yang ikut menangani kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI.
Seperti diketahui, kasus ini telah membuat komisioner KPU Wahyu Setiawan diamankan. Selain itu, masih ada Harun Masiku, tersangka lain yang mantan caleg PDIP, yang keberadaannya hingga kini belum kunjung terungkap.
Menurut Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, Jumat 7 Februari 2020, laporan itu dibuat pada 4 Februari 2020.
"Laporan Pengaduan Wadah Pegawai KPK tanggal 4 Februari 2020 kepada Dewas KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik," terangnya, dilansir tempo.
Yudi belum merinci siapa pimpinan yang dilaporkan. Ia juga belum menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. "Nanti saat konferensi pers," ujarnya menggapi hal itu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan telah mendapatkan laporan terkait polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewas menyatakan akan mempelajari informasi tersebut. "Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.
Albertina mengatakan pada prinsipnya Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas, kata dia, juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan.
Pemulangan Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP tersebut.
Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya Kepolisian. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September mendatang.
KPK menyatakan Rossa ditarik oleh Polri karena ada kebutuhan. Namun, kemarin pihak Polri mengatakan tidak menarik Rossa. Polri menyatakan Rossa masih bekerja bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis. ***