Sempat Ditolak Bareskrim Polri, Ade Armando Kembali Dipolisikan Karena Kasus yang Sama
Laporan itu kemudian diterima kepolisian dan diberi nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari 2020. Dalam hal ini, Ade dilaporkan terkait tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.
Dari penelusuran cnnindonesia, rekaman video itu menunjukkan Ade Armando tampil sebagai narasumber dalam sebuah acara talk show. Pembicara lain yang tampak dalam rekaman itu adalah pengamat politik Rocky Gerung.
Di tengah sesi perbincangan, Ade menyebut FPI organisasi preman. "Kalau buat saya FPI itu organisasi preman, bangsat, memang enggak bisa diterima," kata Ade dalam video itu. ***