Sempat Ditolak Bareskrim Polri, Ade Armando Kembali Dipolisikan Karena Kasus yang Sama
RIAU24.COM - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, kembali dilaporkan ke Polisi. Laporan kali ini, masih mengulang kasus yang sama, yang telah terlebih dahulu dilaporkan. Yakni terkait pernyataan Ade Armando yang dinilai telah menghina Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan Ade tersebut terekam dalam sebuah video di laman Youtube.
Sebelumnya, laporan serupa disampaikan pihak FPI. Namun laporan itu ditolak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini, yang kembali melaporkan Ade Armando adalah Herman Dzakasih, yang merupakan anggota FPI.
Dilansir cnnindonesia, Selasa 12 Februari 2020, pengacara pelapor, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Ade Armando ke kepolisian.
"Iya melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," ujar Aziz.
Dikatakan, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ade tentang FPI dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun Youtube bernama Realita TV. Dalam hal ini, kliennya menilai Ade Armando telah membuat pernyataan yang menghina FPI.
Untuk memperkuat laporan itu. Antara lain link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade, serta narasi singkat transkrip percakapan.
Laporan itu kemudian diterima kepolisian dan diberi nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari 2020. Dalam hal ini, Ade dilaporkan terkait tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.
Dari penelusuran cnnindonesia, rekaman video itu menunjukkan Ade Armando tampil sebagai narasumber dalam sebuah acara talk show. Pembicara lain yang tampak dalam rekaman itu adalah pengamat politik Rocky Gerung.
Di tengah sesi perbincangan, Ade menyebut FPI organisasi preman. "Kalau buat saya FPI itu organisasi preman, bangsat, memang enggak bisa diterima," kata Ade dalam video itu. ***