Menu

Tak Pakai Nama Lucinta Luna, Nama Inilah yang Dipakai di Paspor Barunya

Muhammad Iqbal 13 Feb 2020, 10:11
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM Lucinta Luna saat ini menjadi perhatian publik, terlebih lagi dia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Tak hanya itu, Lucinta terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine.

Masih berkaitan dengan Lucinta Luna, identitas resminya ternyata memiliki keterangan berbeda di kolom jenis kelamin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan, tapi pada paspornya berjenis kelamin laki-laki.

Keterangan yang berbeda tersebut membuat polisi akhirnya bingung menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau sel laki-laki.

zxc1

Tapi, manajer Lucinta Luna, Joana memberikan penjelasan berbeda. Setelah mendampingi Lucinta Luna selam 2,5 jam sejak pukul 17.00 WIB, Joana menunjukkan paspor Lucinta.

"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," kata Joana di Mapolres Metro Jakarta Barat yang dikutip dari Tempo.co, Kamis, 13 Februari 2020.

Saat masuk ke dalam mobil, Joana membuka sedikit pintu kaca. Dia menunjukan sebuah paspor yang ditempeli pas foto Lucinta Luna. Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.
zxc2

Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025. "Nih lihat laki atau perempuan," kata Joana.

Diketahui, dia sebelumnya ditangkap bersama tiga orang rekannya, yaitu HD (35 tahun) DAA (35) dan NHAM (22). Namun belakangan ketiga orang itu dilepaskan karena berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba. 

Polisi menjerat penyanyi dangdut tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.