Heboh, Omnibus Law Sebut PP Bisa Ubah Undang-undang, Refly Harun: Nggak Masuk Akal, Yang Nyusun Draf Enggak Paham Hukum
RIAU24.COM - Draf Omnibus tiba-tiba mendapat sorotan. Hal itu setelah ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-undang (UU).
Mencermati hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memahami kaidah perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
“Pasti (yang menyusun) bukan orang hukum tata negara kalau begitu. Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” ujarnya, Senin 17 Februari 2020.
Lebih lanjut, Refly menegaskan, sudah ada pakem tentang bagaimana sebuah peraturan dapat mengubah atau membatalkan UU lainnya.
“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bila pun ada cara lain, yakni melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk UU, atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah.