Sempat 'NgeMall', Terpidana Korupsi Waterpark Ditangkap Kejati Sumut
RIAU24.COM - Medan - Sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), terpidana kasus dugaan kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito ditangkap, Senin, 17 Februari 2020 kemarin.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Johanes diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung sejak 21 Mei 2019 lalu atas tinda pidana korupsi pembangunan Waterpark di Nias Selatan.
"Mahkamah Agung telah menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan," ujar Sumanggar, dilansir dari detik.com.
Johanes sendiri telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,5 Miliar, "Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun," terang Sumanggar.
Terpidana yang merupakan Direktur PT Rejo Megah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.
Menurut informasinya saat pemanggilan tahun 2019 lalu, Johanes lebih memilih berjalan-jalan di mal Pantai Indah Kapuk Jakarta.
Saat ini Johanes langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.