RIAU24.COM - JAKARTA - Kasus fitnah terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan yang dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung terus berlanjut di kepolisian. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan. Dewi dilaporkan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya karena mengatakan penyiraman air keras terhadap Novel merupakan rekayasa.
"Terkait dengan Mas Novel Baswedan, di mana kami mendapatkan informasi bahwa Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan dari Yasri Yudha. Dari surat yang diterima oleh Mas Novel, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) malam.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah
Ali meyakini bahwa dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang digaungkan Dewi Tanjung merupakan usaha untuk mendiskreditkan Novel. Ia pun mengingatkan agar Dewi, termasuk juga pihak lain, dapat memetik pelajaran untuk tidak menyebarkan kebohongan. "Tentu ketika Polri saat ini sedang mengusut perkara tersebut maka bisa dijadikan pelajaran bagi siapa pun yang memunculkan isu-isu yang tidak benar, isu-isu hoaks," ucap Ali seperti dilansir CNN Indonesia.
KPK, terang Ali, berharap Polri dapat menuntaskan pelaporan yang dilayangkan Yasri. Di sisi lain, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan Novel telah mendapat surat undangan untuk memberikan klarifikasi perihal laporan Yasri pada Rabu (19/2).
"Namun, saat ini kondisi kesehatan Mas Novel tidak memungkinkan karena kondisi matanya sedang radang, kemarin juga kami sampaikan kondisinya. Jadi, memang belum bisa memenuhi undangan dari Polri untuk mengklarifikasi laporan dari Yudha tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Yasri Yudha melaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengaduan palsu, November 2019 lalu. Yasri melaporkan Dewi karena politikus PDIP itu lebih dulu melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan merekayasa kasus penyiraman air keras. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019, Dewi Tanjung dilaporkan berdasarkan Pasal 220 KUHP.***