Menu

Gara-Gara Ini, Walikota Pekanbaru Bakal Evaluasi Bangunan Pasar Induk

Ryan Edi Saputra 18 Feb 2020, 14:07
Penampakan Bangunan Pasar Indyk yang diduga langgar GSB
Penampakan Bangunan Pasar Indyk yang diduga langgar GSB

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pembangunan Pasar Induk akan dievaluasi Pemko Pekanbaru. Pasalnya, tembok bangunan Pasar Induk itu diduga melewati garis sempadan bangunan (GSB).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (18/2/2020), mengungkapkan, pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB) tidak bisa membenahi pekerjaannya langsung karena ada kendala-kendala. PT ARB kehilangan waktu beberapa bulan sejak awal pembangunan.

PT ARB meminta pengganti waktu yang terbuang. Tapi, Pasar Induk mesti beroperasi tahun ini. 

"Untuk itu, kami akan mengevaluasi lagi bangunan Pasar Induk yang tepat di pinggir jalan," jelas Firdaus.

Untuk diketahui, Pasar Induk itu merupakan pasar grosir yang di dalamny juga ada pasar tradisional. Jadi, pasar grosir itu harus tertutup. 

"Artinya, arah ke pemukiman warga itu adalah tembok. Kalau dalam tembok, GSB-nya masuk dalam kawasan khusus," ucap Firdaus.

Halaman: 12Lihat Semua