Gara-Gara Ini, Walikota Pekanbaru Bakal Evaluasi Bangunan Pasar Induk
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pembangunan Pasar Induk akan dievaluasi Pemko Pekanbaru. Pasalnya, tembok bangunan Pasar Induk itu diduga melewati garis sempadan bangunan (GSB).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (18/2/2020), mengungkapkan, pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB) tidak bisa membenahi pekerjaannya langsung karena ada kendala-kendala. PT ARB kehilangan waktu beberapa bulan sejak awal pembangunan.
PT ARB meminta pengganti waktu yang terbuang. Tapi, Pasar Induk mesti beroperasi tahun ini.
"Untuk itu, kami akan mengevaluasi lagi bangunan Pasar Induk yang tepat di pinggir jalan," jelas Firdaus.
Untuk diketahui, Pasar Induk itu merupakan pasar grosir yang di dalamny juga ada pasar tradisional. Jadi, pasar grosir itu harus tertutup.
"Artinya, arah ke pemukiman warga itu adalah tembok. Kalau dalam tembok, GSB-nya masuk dalam kawasan khusus," ucap Firdaus.
Apalagi, kios-kios Pasar Induk tidak menghadap jalan. Pintu kios juga tidak menghadap ke rumah warga.
"Dinding kios menempel ke pagar. Itu berarti dinding pagar pasar," tegas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Induk Pekanbaru tak melihatkan kepastian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Padahal, Pemko Pekanbaru dan pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB), sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kotrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.
Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017. (R24/put)