KPK: Surat Pemanggilan Anggota DPRD Riau Irwandi Palsu
RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak pernah memanggil Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Irwandi.
Sementara itu, beredar sebuah surat yang berkop KPK yang menuliskan memanggil Irwandi pada hari Jumat nanti atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2018.
zxc1
Ali pun menambahkan, pihaknya tidak menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadian atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018.
"Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," jelasnya.
zxc2
Untuk itu, kata Ali, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.
"Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," jelasnya. (R24/Bisma)