RIAU24.COM - Wakil ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno meminta pimpinan KPK memberikan penjelasab ke publik kasus apa saja yang dihentikan penyelidikan. Sebelumnya KPK memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus menuai polemik.
"Saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," kata Sandi di Rumah Siap Kerja, Jakarta Selatan, mengutip dari Kumparan. Sabtu 22 Februari 2020.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah
Sandi tak ingin keputusan KPK yang diketuai Komjen Firli Bahuri itu justru menimbulkan persepsi ada pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jangan (sampai) 36 kasus yang dihentikan ini malah mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat, termasuk KPK mengendurkan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Mantan Wagub DKI itu berharap pemerintah tetap berkomitmen menciptakan kepemimpinan yang bersih dari praktik korupsi. Terlebih, terdapat sejumlah jalur yang dapat menjadi sumber korupsi.
"Kan di UU yang baru memang diperkenankan. Tapi perlu diberikan satu pengertian pada publik mengapa dihentikan dan mengapa tidak diteruskan, harapan masyarakat, dan ini saya terus menerus mengingatkan, kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi termasuk di seluruh lini pemerintahan dan BUMN maupun BUMD juga," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan pemberhentian penyelidikan itu dilakukan di lintas sektor seperti kasus di daerah hingga kementerian. Namun, ia tak merinci kasus apa saja yang dimaksud karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Ada di banyak daerah, ada di kementerian dan sebagainya. Ada di kabupaten, di Pulau Sulawesi, di Pulau Sumatera, di kementerian, di Jakarta," kata Alex, Jumat 21 Februari 2020.
Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Dia mengatakan pertimbangan pengumuman penghentian kasus ini karena ingin memberikan transparansi kepada publik.
"Pertimbangan itu tadi transparansi, akuntabilitas, supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata tidak saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyelidikan, yaitu yang kita sampaikan," kata Alex.