Menu

Dokumen Dukungan Bakal Calon Zaini Ismail-Tengku Kespandiar Ditolak KPU Pelalawan, Ini Alasannya

Ardi 24 Feb 2020, 09:49
Berkas dukungan calon perseorangan Zaini Ismail dan Tengku Kespandiar ditolak KPU (foto/Ardi)
Berkas dukungan calon perseorangan Zaini Ismail dan Tengku Kespandiar ditolak KPU (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, menyatakan dukungan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran. Sehingga dokumen dukungan calon perseorangan Zaini Ismail dan Tengku Kespandiar ditolak.

zxc1

"Iya, kita tolak. Karena hasil pengecekan, dokumen dukungan tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Pelalawan Baori Naldi, Senin (24/2/2020).

Hasil pengecekan KPU kata Naldi, ditemukan 1.096 jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat. "Dari total jumlah dukungan yang diserahkan, 21.468 dukungan. Dokumen yang lengkap ada 20.372, dan 1.096 dokumen tidak lengkap," jelas Naldi.

zxc2

Naldi menjelaskan juga, pasangan Zaini Ismail - Tengku Kespandiar tidak memiliki waktu perbaikan syarat dukungan tersebut.

"Ini konsekuensi, karena pasangan ini menyerahkan dokumen syarat dukungan pada akhir jadwal, Ahad (23/2/2020), pukul 20.00 Wib. KPU langsung melakukan pengecekan dokumen syarat B.1 KWK, B.1.1 KWK dan B2 KWK. Hasilnya, tidak memenuhi syarat," demikian Bapri Naldi. (R24/Ardi)