Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
Sejumlah barang bukti dengan total keseluruhan yakni 114 perkara, berupa 2 perkara perjudian, 1 buah senjata api rakitan, 3 buah senjata tajam, 17 perkara Pencurian, 3 perkara pembunuhan, 2 perkara penipuan, 66 perkara narkotika dengan total berat, 75,39 gram shabu-shabu, 21,1gram Ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
"Barang ini kita musnahkan langsung karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan," ujar Aliansyah.
Lebih lanjut, menurut Aliansyah pemusnahan barang bukti ini tujuannya agar menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini supaya tidak menyebar kembali di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut, menurut Aliansyah pemusnahan barang bukti ini tujuannya agar menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini supaya tidak menyebar kembali di tengah-tengah masyarakat.