Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
Sejumlah barang bukti dengan total keseluruhan yakni 114 perkara, berupa 2 perkara perjudian, 1 buah senjata api rakitan, 3 buah senjata tajam, 17 perkara Pencurian, 3 perkara pembunuhan, 2 perkara penipuan, 66 perkara narkotika dengan total berat, 75,39 gram shabu-shabu, 21,1gram Ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
"Barang ini kita musnahkan langsung karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan," ujar Aliansyah.
Baca juga: Gencar Cooling System Polsek Sei Mandau, Sambangi Warga Berikan Edukasi Kamtibmas Cegah Berita Hoaks
Lebih lanjut, menurut Aliansyah pemusnahan barang bukti ini tujuannya agar menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini supaya tidak menyebar kembali di tengah-tengah masyarakat.