Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan
Selain itu, hewan yang dilindungi tidak dapat diburu, dijual atau dimiliki tanpa lisensi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang. Hukuman untuk kepemilikan ilegal hewan yang dilindungi adalah satu tahun penjara dan denda Rp 33 juta per hewan.
R24/DEV