Persoalkan Ini, Abu Janda dan Lawyer PMR Akan Gugat SKB Dua Menteri ke MA
RIAU24.COM - JAKARTA - Permadi Arya beserta Lawyers Presidium Rakyat Menggugat (PMR) akan melakukan gugatan uji materi SKB Dua Menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat ke Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (3/3/2020), Pukul: 13.00. WIB.
“Saya adalah seorang Muslim yang peduli akan Kebebasan Beribadah umat minoritas. Hari Selasa, 3 Maret, Jam 13.00 WIB, saya bersama temen-teman Lawyer PRM akan ke MA gugat uji materi SKB 2 Menteri agar tak lagi persulit umat minoritas bangun rumah ibadah. Jika anda peduli, yuk gabung ramaikan, jika tak bisa minimal bantu klik SHARE bantu sebarkan," demikian ajakan Permadi Arya yang dikutip dari video yang tersebar di media sosial twitter, minggu (1/3/2020).
Permadi Arya yang juga penggiat media sosial (medsos) itu mengajak semua orang yang peduli akan kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah datang ke Mahkamah Agung RI, Jalan Merdeka Utara, untuk mengajukan uji materil terhadap SKB Dua Menteri.
Sementara dari sejumlah pemberitaan, Menkopolkum Mahfud MD juga menyarankan agar SKB Dua Menteri itu dibawa ke MA untuk diuji materi. Menurut Mahfud MD, SKB Dua Menteri itu sudah tidak sesuai lagi diera perkembangan politik saat ini.
Adapun SKB yang dipermasalahkan Ahok untuk dicabut tersebut merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang tertuang dalam pasal 14 mengenai pendirian rumah ibadah tersebut:
(1)Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung (2)Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.