Menu

Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor, Mantan Dirut Pertamina Divonis Bebas di MA

Siswandi 10 Mar 2020, 17:01
Karen Setiawan
Karen Setiawan

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan, dari segala tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya. Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara, terkait kebijakan Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, putusan terhadap vonis Karen ini dibacakan pada Senin (9/3/2020) kemarin 

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ungkapnya, Selasa 10 Maret 2020, dilansir kompas. 

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," tutur Andi. 

Halaman: 12Lihat Semua