Menu

Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara, Ustaz Zulkarnain Langsung Komentar Begini

Ryan Edi Saputra 11 Mar 2020, 15:15
Kolase foto
Kolase foto

RIAU24.COM -  JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pihak asing untuk mengelola aset infrastruktur yang dimiliki oleh negara. Tujuannya, untuk memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara adalah badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi.

Melansir cnnindonesia.com, Rabu (11/3/2020). Jokowi menjabarkan aset yang bisa dikelola, antara lain infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, dan terminal bus. Kemudian, infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi.

Namun, bukan berarti semua bisa dikelola badan usaha. Jokowi memberikan sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha.

Syarat-syarat itu, antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.

Statement Presiden Jokowi ini pun membuat gerah Ustaz Tengku Zulkarnain, melalui media sosial twitternya, ia memposting tanggapan terkait hal tersebut, berikut ungkapannya.

“Jika Penguasa MENGELOLA ASET NEGARA saja TIDAK MAMPU, Apalagi yg Bisa Diharapkan...? Mengelola saja TIDAK MAMPU....? Apalagi Membangun dan Memajukannya...? Paham?  MENGELOLA saja Tdk MAMPU, Malah DISERAHKAN ASING...? Munduuuur...!,” kicau akun @ustadtengkuzul. ***