Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU Untuk Kasus Korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018.
zxc1
Tiga orang tersangka diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi dan mantan TU, Subandi berikut barang bukti dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau tahap II, Rabu 11 Maret 2020.
Setelah dilimpahkan, ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan. Dan ketiganya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
zxc2
Disamping itu Kejari Bengkalis sendiri telah menyiapkan Jaksa Penuntut sebanyak 7 orang.
Sementara, atas kasus tersebut, penyidik juga menyita setidaknya dua unit tanah berikut rumah milik mantan Kades Jaafar dan Ketua UEDSP Tri Bukitbatu Laksemana, Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor senilai puluhan juta rupiah beserta stenka nya.
"Mulai hari ini tiga tersangka dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H dalam konferensi pers di ruang Pidsus Kejari didampingi Kasi Datun Farouq Fahrozi, Kasi Intel, Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H.
Diutarakan Kajari bengkalis, dalam kasus tersebut, tidak ada penambahan tersangka lagi. Sedangkan kerugiannya berdasarkan dari audit Inspektorat Bengkalis mencapai Rp1,054 miliar, dan beberapa aset milik dua tersangka juga sudah ada yang disita, antara lain tanah berikut rumah serta sepeda motor.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari menahan mantan Kades Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Bukit Batu Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi.
Ketiganya diduga orang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi penyelewengan dana UEDSP, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah itu.
Modus para tersangka adalah meminjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati para tersangka sendiri.
Mantan kades periode 2013-2019 tersebut dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.
Tersangka Andre Wahyudi selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Nanik. (R24/Hari)